Pengantar Shaum
Shaum adalah bahasa arab yang sama artiinya dengan “Al-Imsak” (berhenti / menahan diri), seperti nadzarnya siti Maryam untuk “Shaum”, yakni Imsak (menahan diri / berhenti) berbicara dengan orang lain (QS Maryam (19) ayat 26)
فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang Manusia pun pada hari ini”.
Adapun dalam pengertian syari’at shaum adalah: “Menahan diri dari makan, minum dan berjimak dari mulai terbit fajar (subuh), hingga tenggelamnya matahari (maghrib), dengan tujuan beribadah kepada Allah Ta’ala”. Pengertian ini didasarkan kepada QS al-baqarah (2) ayat 183-187.
2. Tujuan Shaum
Tujuan Shaum adalah Taqwa sesuai dengan Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 183. Walaupun demikian, bukan hanya shaum yang tujuan nya adalah meraih derajat taqwa, tetapi seluruh pelaksanaan ibadah adalah “la’allakum Tattaquun” (agar kamu bertaqwa) (QS Al-Baqarah (2) ayat 21)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
artinya:
“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang yang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.”.
3. Rukun Shaum
Rukun Shaum ada dua:
a. Niat.
Secara Umum hal ini disandarkan kepada hadits nabi SAW:
(( إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ))
artinya: ” Sesungguhnya setiap perbuatantergantung niatnya Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas)berdasarkan apa yang dia niatkan.” (HSR Bukhari)
b. Imsak
Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan Shaum, adapun yang membatalkan shaum itu adalah makan, minum dan berjima (suami istri) pada waktu wajib shaum (QS 2/ 187).
4. Syarat Shaum
Syarat Wajib Shaum ada tujuh dan terbagi dalam dua kelompok:
a. Syarat umum ada 3, yaitu syarat yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kewajiban didalam Islam:
b. Syarat Khusus ada 4 , yaitu syarat yang berlaku khusus dalam pelaksanaan kewajiban Shaum:
NB: bagi yang berminat untuk terlibat dalam “Army Ants Corps” untuk Taffaqquh Fiddin (pendalaman agama Islam) silahkan inbox ke ((waiman cakrabuana))… semoga bermanfaat.
Nuhun wa……
Ping-balik: Shaum Wajib @waiman cakrabuana | Islamic Studies
Ping-balik: Meluruskan Arah Kiblat >> waiman cakrabuana | Islamic Studies
Ping-balik: Memelihara Amanah | Islamic Studies