Islamic Studies

Iyyaka na'budu wa iyyaka nastaien

Pengantar Shaum @ waiman cakrabuana


Pengantar Shaum

ramadan1. Pengertian Shaum

Shaum adalah bahasa arab yang sama artiinya dengan “Al-Imsak” (berhenti / menahan diri), seperti nadzarnya siti Maryam untuk “Shaum”, yakni Imsak (menahan diri / berhenti) berbicara dengan orang lain (QS Maryam (19) ayat 26)

  فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا

“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang Manusia pun pada hari ini”.

Adapun dalam pengertian syari’at shaum adalah: “Menahan diri dari makan, minum dan berjimak dari mulai terbit fajar (subuh), hingga tenggelamnya matahari (maghrib), dengan tujuan beribadah kepada Allah Ta’ala”. Pengertian ini didasarkan kepada QS al-baqarah (2) ayat 183-187.

2. Tujuan Shaum

Tujuan Shaum adalah Taqwa sesuai dengan Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 183. Walaupun demikian, bukan hanya shaum yang tujuan nya adalah meraih derajat taqwa, tetapi seluruh pelaksanaan ibadah adalah “la’allakum Tattaquun” (agar kamu bertaqwa) (QS Al-Baqarah (2) ayat 21)

 يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 artinya:

“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakan kalian dan orang-orang yang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.”.

3. Rukun Shaum

Rukun Shaum ada dua:

 a. Niat.
Secara Umum hal ini disandarkan kepada hadits nabi SAW:

(( إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى  ))

artinya: ” Sesungguhnya setiap  perbuatantergantung niatnya  Dan  sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas)berdasarkan apa yang dia niatkan.” (HSR Bukhari)

b.  Imsak

Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan Shaum, adapun yang membatalkan shaum itu adalah makan, minum dan berjima (suami istri) pada waktu wajib shaum (QS 2/ 187).

4. Syarat Shaum

Syarat Wajib  Shaum ada tujuh dan terbagi dalam dua kelompok:

a. Syarat umum ada 3, yaitu syarat yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kewajiban didalam Islam:

  • Islam (Beragama Islam)
  • Aqil (Berakal sehat)
  • Baligh (Dewasa)

b. Syarat Khusus ada 4 , yaitu syarat yang berlaku khusus dalam pelaksanaan kewajiban Shaum:

  •  Mampu / Ithaqah (bukan kelompok yang kesulitan melaksanakan Shaum), seperti orang yang sudah sangat tua atau orang yang sakit menahun.  Kelompok ithoqah ini diberi keringanan tidak melaksanakan shaum tapi wajib bayar fidyah (QS 2/184)
  • Tidak Bepergian Jauh / Muqim (tidak bepergian jauh), sebab yang bepergian jauh diberi keringanan untuk tidak shaum tapi wajib qadha (QS 2/184-185)
  • Sehat, sebab orang yang bepergian jauh diberi keringanan untuk tidak shaum tapi wajib qadha (QS 2/184-185)
  • Suci dari Haid dan Nifas, sebab wanita yang haid dan nifas haram shaum tapi wajib Qadha.  Hal ini disandarkan pada hadits Rasulullah saw., Bukankah jika perempuan haid tidak boleh shaum dan tidak shalat?” (H.R. al-Bukhari). Seorang sahabat pun mengungkapkan, “Kami mendapat haid pada zaman Rasulullah saw., kemudian bersih. Lalu, beliau menyuruh kami mengqadha shaum dan tidak menyuruh kami mengqadha shalat” (H.R. an-Nasa’i)

((waiman cakrabuana))

NB: bagi yang berminat untuk terlibat dalam “Army Ants Corps” untuk Taffaqquh Fiddin (pendalaman agama Islam) silahkan inbox ke  ((waiman cakrabuana))… semoga bermanfaat.

4 comments on “Pengantar Shaum @ waiman cakrabuana

  1. Anonim
    24 Juni 2013

    Nuhun wa……

  2. Ping-balik: Shaum Wajib @waiman cakrabuana | Islamic Studies

  3. Ping-balik: Meluruskan Arah Kiblat >> waiman cakrabuana | Islamic Studies

  4. Ping-balik: Memelihara Amanah | Islamic Studies

Tinggalkan komentar

Information

This entry was posted on 24 Juni 2013 by in ~ Tsaqofah Islam.