Amar Ma’ruf (menyeru kepada kebaikan) dan Nahy Munkar (mencegah kemungkaran) adalah kewajiban setiap muslim, bahkan menjadi ciri KHAIRO UMMAT (Ummat Terbaik), selama dilakukan dengan dasar IMAN, Firman Allah Ta’ala:
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ
Artinya: “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, karena menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran (3) ayat 110)
Sebaliknya, jika Amar Ma’ruf dan Nahy Munkar diabaikan maka menyebabkan kondisi yang berbalik menjadi UMAT yg TERLAKNAT seperti Bani Israil pada zaman dahulu, Firman Allah:
Firman Allah: “Dan tidaklah Kami untus seorang Rasulpun sebelum engkau, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwasanya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Aku. Maka ibadahilah Aku.” (Al Anbiya: 25)
Rasulullah Saw.-pun, ketika mengutus Mu’adz bin Jabal kepada orang-orang Yaman, dia memerintahkan kepadanya:
“Wahai Mu’adz pergilah kepada orang-orang Ahli kitab, pertama kamu serulah mereka (masyarakat) kepada Laa ilaaha illah.” (Shahih Bukhari, Fath ul Baari, jilid 3, hal. 357)
Tegasnya, para Nabi berdakwah secara Radikal, yaitu memprioritaskan mencegah kemungkaran dari akarnya.
Para Rasul mengajak kaumnya untuk BERIBADAH kepada ALLAH saja (QS 16/36), dan menjauhi peribadatan kepada THAGUTH (QS 16/36), yakni mengajak kaumnya untuk mentaati hukum Allah saja dan menjauhi Hukum produk Thaguth (QS 4/65).
Kemungkaran Institusional
Setelah kita mengetahui bahwa akar kemungkaran adalah kemusyrikan, selanjutnya kita meninjau kemungkaran personal individual dan kemungkaran kolektif institusional.
Kemungkaran Kolektif Institusional lebih besar dan lebih radikal daripada kemungkaran individual. Misalnya perzinahan, minuman keras, perjudian, ekonomi riba, sebagai bentuk-bentuk kemungkaran, bisa marak terjadi disatu negri, jika Negara sebagai institusi membiarkan, atau bahkan melegalkan hal-hal tersebut terjadi.
Kemungkaran yang terjadi di masyarakat tetap tidak akan tercegah jika negara tidak tegas dan tidak melarang perbuatan itu terjadi. Maka mencegah kemungkaran dengan memprioritaskan kemungkaran kolektif institusional menjadi sangat penting, Dan untuk mencegah kemungkaran Institusional ini terjadi, maka dengan memberantas kemusyrikan institusional, yang menjadi filosofi dasar suatu negri.
Para Nabi diutus dengan misi IDZHARUDDIN (QS 42/13, 48/28), yaitu menegakan Sistem Hidup Islam dan memenangkannya diatas sistem hidup yang lainnya. Disini, para Nabi memimpin sebuah pergerakan untuk melakukan Perubahan yang cepat, dan totalitas (REVOLUSIONER). Merubah dengan menghancurkan Sistem hidup Jahiliyyah, bukan perubahan yang parsial atau sekedar mewarnai Sistem Hidup Jahiliyyah dengan nilai nilai Islam. Sekaligus secara simultan menegakan satusatunya alternatif sistem hidup Islam, yaitu Khilafah (Daulah) Islam, sebab dengan menang dan tegaknya Khilafah dan Daulah Islam, maka:
Firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS An-Nur (24) ayat 55)
oOo
wassalaam